Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu

Menjamin kualitas pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Al-Islam Kemuhammadiyahan) dan pelaksanaan kegiatan pendudkung akademik di seluruh unit/fakultas/program studi agar memenuhi standar Universitas Muhammadiyah Lamongan yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.

Tugas Pokok Lembaga Penjaminan Mutu

  1. Menyusun rencana strategis pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di universitas, baik Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada level nasional dan internasional.
  2. Menyusun dokumen system penjaminan mutu internal Universitas Muhammadiyah Lamongan serta membuat perangkat yang diperlukan dan system informaisnya dalam rangka pelaksanaan system penjaminan mutu yang efektif dan efisien.
  3. Merancang indikator kinerja di tingkat Universitas, Fakultas dan seluruh Program Studi melalui benchmarking dengan berbagai standar nasional.
  4. Melaksanakan dan memonitor sistem penjaminan mutu dan berbagai perangkat yang diperlukan baik akademik maupun non-akademik di level Program Studi, Fakultas dan Universitas.
  5. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan system penjaminan mutu dalam bentuk pelaksanaan audit mutu secara rutin terhadap Unit/Fakultas/Program Studi di Universitas Muhammadiyah Lamongan.
  6. Melaksanakan rapat tinjauan manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi.