Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjaminan Mutu

  1. LPM adalah unsur pelaksana penjaminan mutu yang melaksanakan tugas pokok penjaminan mutu Universitas.
  2. LPM dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
  3. Dalam menjalankan tugas, Kepala LPM dibantu oleh Sekretaris dan tenaga administrasi.
  4. LPM melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu di lingkungan Universitas.
  5. LPM mempunyai tugas:
  • Menyusun kerangka acuan penjaminan mutu di lingkungan UM Lamongan
  • Menyusun pedoman dan evaluasi penjaminan mutu
  • Mengembangkan dan mendorong pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  • Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja (unit akademik dan unit penunjang) dalam menyelenggarakan penjaminan mutu
  • Melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu di lingkungan UM Lamongan
  • Melakukan audit internal terhadap proses kegiatan utama seluruh unit kerja secara periodik
  • Melaporkan hasil audit internal pelaksanaan penjaminan mutu akademik kepada Pimpinan Universitas
  • Memberikan rekomendasi kepada Rektor dan unit kerja yang ada dalam memperbaiki proses penjaminan mutu di level universitas maupun di level unit secara berkelanjutan
  • Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi seluruh unit kerja secara periodik